berapa lama mahkamah konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat dpr tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, semenjak permintaan tersebut diterima mk?
Menurut Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Jadi, jawabannya adalah 90 hari.
Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi biasanya menyelesaikan pemeriksaan, pengadilan, dan putusan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam waktu lebih singkat dari 90 hari. Misalnya, dalam kasus pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001, Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pemeriksaan, pengadilan, dan putusan dalam waktu 49 hari.